Ruang lingkup Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan terdiri dari :
- Layanan Pembebasan Biaya Perkara
- Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Negeri Ungaran dan
- Penyediaan Posbakum Pengadilan Negeri Ungaran
Lampiran : |
Ruang lingkup Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan terdiri dari :
Lampiran : |
Copyright © 2016 All rights reserved - Tim Teknologi Informasi PN Ungaran