HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Sarana Persidangan Anak

Perlindungan atas hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum merupakan kewajiban semua aparat penegak hukum. Anak merupakan penerus bangsa kelak, sehingga demi menghindari dampak negatif dari perkara yang dihadapi oleh anak terhadap jiwa dan perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum maka dibangunlah sarana dan prasarana persidangan yang ramah terhadap anak salah satunya melalui Ruang Tunggu Ramah Anak untuk Anak yang Tidak Ditahan.

Sudah selayakanya ruang tunggu sidang bagi anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa sebagaimana diatur di dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyediaan fasilitas Ruang Tunggu Ramah Anak ini juga sejalan dengan amanat SK Dirjen Badilum Nomor 2176 tahun 2017 tentang Pedoman Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak.

Ruang Tunggu Ramah Anak ini diperuntukkan untuk Anak Saksi dan Anak Korban ketika menunggu waktu persidangan mereka. Dengan memberikan ruang tunggu khusus yang terpisah dari orang dewasa diharapkan mampu memberikan rasa yang lebih nyaman dan aman bagi anak sehingga membantu menjaga psikologis anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

 

Ruang Sidang Anak

 


 

Ruang Tunggu Ramah Anak untuk Korban dan Saksi

 


 

    

Ruang Tunggu Ramah untuk Pelaku dan Berteralis