HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Sejarah Pengadilan Negeri

Sejarah Pengadilan

Di halaman ini dijelaskan mengenai sejarah Pengadilan Negeri Ungaran                                                                                                                    

Pengadilan Negeri Ungaran dulunya bernama Pengadilan Negeri Ambarawa yang berkedudukan di Jl. Mgr. Sugiyopranoto, Ngampin, Kecamatan Ambarawa. Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dengan pertimbangan karena ibukota Kabupaten Semarang di Ungaran maka mulailah dirintis upaya untuk merealisasi perubahan status Pengadilan Negeri Ambarawa menjadi Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang yang berkedudukan di Ungaran.

Usul kepindahan ini juga mengandung unsur pemikiran agar wilayah hukum Pengadilan Negeri Ambarawa nantinya bisa sama dengan wilayah daerah Kabupaten Semarang. Disamping itu, untuk memindahkan kantor tentu mrmbutuhkan dana, namun dengan dukungan dari berbagai pihak termasuk di dalamnya Bupati Semarang, maka dengan surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 17 September 1985, Nomor : M-03-AT.01.01-Th.1985 Tahun 1985 maka secara resmi disetujui pemindahan sekaligus perubahan status Pengadilan Negeri Ambarawa menjadi Pengadilan Negeri kabupaten Semarang yang berkedudukan di Ungaran atau yang biasa disebut Pengadilan Negeri Ungaran.

Pada tanggal 23 Juni 1986 dengan dihadiri pula oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bpk. Ali Said, S.H , gedung Pengadilan Negeri Ungaran diresmikan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Bpk. Ismail Saleh, S.H. Dan sejak diresmikannya gedung Kantor Pengadilan Negeri Ungaran yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 16 Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah maka segala kegiatan perkantoran Pengadilan Negeri Ambarawa telah beralih ke Gedung baru dengan nama baru pula.

Sedangkan gedung Pengadilan Negeri Ambarawa yang berkedudukan di Jl. Mgr. Sugiyopranoto, Ngampin, Kecamatan Ambarawa. Kabupaten Semarang, Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Tengah tanggal 21 Agustus 1987 No. W9.PL.02.01-490 ditetapkan sebagai tempat Sidang Tetap ( Zitting Platzen ).

Terhitung sejak tanggal 13 Desember 2006 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 46/BUA-PL/S-KEP/XII/2006 bangunan kantor lama Pengadilan Negeri Ambarawa dialih fungsi penggunaannya menjadi Kantor Pengadilan Agama Ambarawa.

 


Lampiran :

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M-03-AT.01.01-Th.1985 Tentang Pemindahan dan Perubahan Status Pengadilan Negeri Ambarawa Menjadi Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang Berkedudukan di Ungaran