Nomor 6/KPN.W12-U20/SK.KP.8/I/2026
Dengan ini kami menyatakan, "sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus, apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi dan memberikan kompensasi pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Ungaran, 9 Januari 2026
Ketua Pengadilan Negeri Ungaran
Sri Hansiwi, S.H., M.H.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) siap memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ungaran, 9 Januari 2026
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Melanie, S.H., M.M.
Jika anda menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Segera... Laporkan!! melalui SIWAS
SIWASHasil Survei via SiSUPER Periode Triwulan II (April — Juni) Tahun 2026