Pengantar Ketua Pengadilan Negeri Ungaran
Seiring dengan keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi kepada masyarakat, kini Pengadilan Ungaran yang merupakan salah satu Lembaga Peradilan Umum dibawah naungan Mahkamah Agung RI yang sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 144 Tahun 2007 dengan mewajibkan kepada peradilan untuk membuka Informasi kepada publik, begitu pula sesuai dengan ketentuan UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang diperbaharui Surat Keputusan KMA No. 1-144 Tahun 2011 yang antara lain keberadaannya sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.