Bimtek / Sosialisasi e-Litigasi, e-Court dan Monev Persidangan Elektronik
Ungaran, 22 Juli 2022 - Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB, telah dilaksanakan Bimtek / Sosialisasi e-Litigasi, e-Court dan Monev Persidangan Elektronik secara daring melalui aplikasi Zoom Meetings. Bimtek ini dihadiri oleh Perwakilan dari Kejaksaan Ambarawa, Perwakilan dari Kepolisian Resort Semarang, Perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa, Anggota Posbakum Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB, Wakil Ketua, seluruh Hakim, Panitera, seluruh Panitera Muda dan seluruh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB.
e-Court merupakan instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online yang terintegrasi dengan Aplikasi SIPP Pengadilan Tingkat pertama. Dalam hal pendaftaran perkara Online, dapat dilakukan oleh Advokat maupun nonadvokat. Salah satu aplikasi pendukung e-Court adalah e-Litigasi yang merupakan aplikasi persidangan elektronik untuk perkara perdata pada peradilan umum. Dengan aplikasi ini, persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang sidang sebagian akan dialihkan menjadi persidangan secara elektronik seperti replik, duplik, kesimpulan dan jawaban. Jadi para pihak tidak perlu datang ke Pengadilan untuk beberapa tahap persidangan, cukup mengunggah dokumen pada aplikasi ini.
Monev persidangan elektronik bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi proses persidangan elektronik yang telah berjalan 2 tahun ini sudah lancar atau belum. Ternyata masih ditemui beberapa kendala antara lain jaringan yang belum stabil dan suara yang terkadang terdengar kurang jelas. Dengan adanya monev persidangan elektronik ini, maka kualitas persidangan elektronik akan lebih ditingkatkan agar persidangan elektronik dapat berjalan dengan lancar dan optimal.








