Biaya Perkara
Ketua Pengadilan Negeri Ungaran telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Ungaran. Berikut ini adalah Surat Keputusan Biaya Perkara Perdata :
SK Bersama Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB dan Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Kelas IB
SK Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata dan Pengelolaannya