Layanan Permohonan Informasi Secara Elektronik
e-informasi
e-Informasi (Layanan Permohonan Informasi Secara Elektornik) merupakan layanan permohonan informasi secara elektronik, dimana permohonan informasi dapat diajukan pemohon tanpa harus datang langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Ungaran.
Klik link berikut ini untuk mengisi Google Form : Isi Form Layanan Permohonan Informasi Secara Elektronik