Pelaksanaan Eksekusi Riil Perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026 jo. Nomor 153/Pdt.G/2024/PN Unr

Ungaran, Rabu 17 Juni 2026 - Panitera Pengadilan Negeri Ungaran Bapak Hartoyo, S.H., beserta para Jurusita dan Jurusita Pengganti. Melaksanakan Eksekusi Pengosongan Riil Perkara Nomor 3/Pdt. Eks/2026 jo. No. 153/Pdt.G/2024/PN Unr. Lokasi pengosongan bertempat di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.








