Penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam Persidangan Perkara Nomor 43/Pid.B/2026/PN Unr

Ungaran, Selasa 12 Mei 2026 - Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ungaran. Telah disidangkan oleh Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H. selalu Hakim Anggota II telah menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam persidangan Perkara Nomor 43/Pid.B/2026/PN Unr sebagaimana diatur dalam Pasal 234 Jo. Pasal 257 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Pencurian.








