
PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
a. Sumber pengaduan:
(1) Dari masyarakat:
- Para pencari keadilan;
- Pengacara;
- Lembaga bantuan hukum;
- Lembaga swadaya masyarakat;
- Dewan perwakilan rakyat;
- Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
- Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
- Komisi pemberantasan korupsi;
- Komisi hukum nasional;
- Komisi ombudsman nasional;
- Komisi yudisial;
- Dan lain-lain.
(2) Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
(3) Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
Informasi dari:
- Instansi lain;
- Media massa;
- Isu yang berkembang.
b. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
c. Proses penanganan pengaduan:
(1) Pencatatan;
(2) Penelaahan;
(3) Penyaluran;
(4) Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5) Survey pendahuluan;
(6) Menyusun rencana pemeriksaan;
(7) Pelaksanaan pemeriksaan.
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.
- Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
- Pelanggaran sumpah jabatan.
- Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer.
- Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
a. Memeriksa pengaduan, meliputi:
- Indentitas pengadu;
- Relevansi kepentingan pengadu;
- Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
- Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi:
- Identitas;
- Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
- Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
DASAR HUKUM PELAYANAN PENGADUAN
Kecewa Dengan Kinerja Pengadilan ?
Adukan Permasalahan Anda !!
Pengaduan Anda dijamin Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya
Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, administrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.











LINK BUKU SAKU PANDUAN PELAYANAN DISABILITAS : https://heyzine.com/flip-book/359f246b95.html

LINK STANDAR PELYANAN PADA PENGADILAN NEGERI UNGARAN : https://heyzine.com/flip-book/517d5d36b9.html
DATA KEGIATAN PENELITIAN OLEH APARATUR PENGADILAN
DALAM RANGKA PENINGKATAN KAPASITAS DAN KUALITAS PELAYANAN
LEMBAGA PERADILAN
| No | Bulan | Nama Penulis | Tema / Topik Penelitian | E-Doc Hasil Penelitian |
| 1 | Januari | |||
| 2 | Februari | |||
| 3 | Maret | |||
| 4 | April | |||
| 5 | Mei | |||
| 6 | Juni | |||
| 7 | Juli | |||
| 8 | Agustus | |||
| 9 | September | |||
| 10 | Oktober | |||
| 11 | November | |||
| 12 | Desember |
Aplikasi Virgin (Virtual Digital Assistant) PTSP Pengadilan Negeri Ungaran adalah Petugas Virtual PTSP Pengadilan Negeri Ungaran yang berbasis aplikasi WA (whatsapp). Aplikasi Virgin akan membalas secara otomatis segala permintaan informasi perkara dan layanan di Pengadilan Negeri Ungaran. Aplikasi Virgin bekerja 24 jam x 7 hari dalam 1 Minggu.
Aplikasi Virgin (Virtual Digital Assistant) PTSP Pengadilan Negeri Ungaran berfungsi :
- Menjawab dan Melayani Permintaan Informasi Mengenai Perkara yaitu : Jadwal Sidang, Status Perkara Terakhir, Amar Putusan, Denda Tilang (perkara lalu lintas) dan lain sebagainya.
- Menjawab dan Melayani Bagaimana Mendapatkan Pelayanan di Pengadilan Negeri Ungaran yaitu : Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Di Pidana, Kelengkapan Berkas Pensiun, Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya dan lain sebagainya.
Untuk menggunakan aplikasi Virgin (Virtual Digital Assistant) PTSP Pengadilan Negeri Ungaran, silahkan mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp (WA) dengan tujuan nomor berikut ini :
0813 - 9393 - 7680
Untuk mengetahui informasi perkara dan tilang melalui aplikasi virgin, silahkan ketik "info". Maka aplikasi virgin akan memberi paduan format sebagai berikut :
- Jadwal Sidang Mendatang, ketik sidang#Nomor Perkara
- Biaya Perkara, ketik biaya#Nomor Perkara
- Info Perkara, ketik infoperkara#Nomor Perkara
- Denda Tilang, ketik tilang#nomor register tilang yang bisa dilihat pada kertas tilang contoh tilang#F4215398
- Pemberitahuan Sidang H-1, ketik langganan#nomor perkara untuk berhenti ketik berhenti#nomor perkara
Silahkan balas pesan sesuai dengan format, maka aplikasi virgin akan memberikan informasi perkara atau tilang sesuai dengan format tersebut. Pastikan nomor perkara atau nomor tilang sudah benar ketika membalas pesan pada aplikasi virgin.
Apabila sudah berlangganan aplikasi Virgin (Virtual Digital Assistant) PTSP Pengadilan Negeri Ungaran, maka aplikasi virgin akan memberitahukan informasi Jadwal Sidang (H-1) secara otomatis.


































































