HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • ikm
  • ipak
  • covid
  • kd
  • eraterang
  • gambarsiwas
  • gambar
  •  
    sipp
  • sipp
  •  

    sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • tilang
  • perpus
  • ecourt
  • ikm
  • ikm
  • ikm
  • ikm
  • siceklik
  • eraterang
  •  
    izin
  • perdata
  • upaya hukum
  • Indeks Kepuasan Masyarakat

    Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Isi Survey

  • Indeks Persepsi Anti Korupsi

    Hasil Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Isi Survey

  • AYO KITA HENTIKAN PENYEBARAN COVID-19

    Mari kita hentikan penyebaran virus Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan diantaranya Pakai Masker, Jaga Jarak, Cuci Tangan dengan Sabun dan Dirumah Saja.

    Lebih Lanjut

  • Kembang Desa

    Layanan Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa adalah layanan yang bertujuan memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan-layanan yang ada di Pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Layanan yang dapat anda akses secara individu ataupun dapat melalui kantor Desa/Kelurahan di tempat anda berdomisili.

    Lebih Lanjut

  • Surat Keterangan Elektronik

    Mendaftar Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB melalui ERATERANG, Pendaftaran Surat Keterangan Secara Online dapat dilakukan dengan mudah cepat akurat efisien langsung dari gadged atau laptop anda.

    Lebih LanjutVideo

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!Video

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Masuk SIPPVideo

  • Direktori Putusan

    Direktori Putusan merupakan aplikasi sistem informasi yang menyajikan informasi penetapan dan putusan perkara yang telah putus di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Masuk DirektoriVideo

  • Informasi Perkara Melalui VIRGIN

    Virgin (Virtual Digital Assistant) PTSP Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB adalah Petugas Virtual PTSP Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB yang berbasis WA (whatsapp). Virgin akan membalas secara otomatis segala permintaan informasi perkara dan layanan di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Lebih LanjutVideo

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Ungaran.Kelas IB memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Informasi Tilang

    Info Tilang merupakan aplikasi sistem informasi yang menyajikan informasi denda tilang. Masukkan nama atau nomor register tilang atau nomor polisi baik lengkap maupun potongan saja untuk mengetahui denda tilang

    Lebih LanjutVideo

  • perpustakaan Digital

    Perpustakaan merupakan aplikasi sistem informasi yang menyajikan katalog buku yang dimiliki oleh perpustakaan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Lebih LanjutVideo

  • e-Court

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih LanjutVideo

  • SAKLAR-GOA

    Survey Kepuasan Layanan Khusus Kaum Rentan dengan Google Form Audio

    Isi Survey

  • INFORMASI LAYANAN BERPERKARA

    Informasi Layanan Untuk Penyandang Disabilitas Melalui Video Bahasa Isyarat Meliputi Permohonan Adopsi / Pengangkatan Anak, Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia, Perkara Gugatan / Perlawanan, Permohonan Ijin Menjual / Menjaminkan, Permohonan Keterlambatan Akta Kematian, Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan, Permohonan Eksekusi Dari Gugatan, Perkara Gugatan Sederhana, Permohonan Perubahan / Perbaikan Nama, Permohonan Pengampuan, Permohonan Pembetulan Paspor, Permohonan Keterlambatan Pendaftaran Akta Kelahiran, Permohonan Konsinyasi, dan Permohonan Ketidakhadiran / Azweziq

    Lebih Lanjut

  • LAYANAN IN-DONG

    LAYANAN IN-DONG (Layanan Disabilitas Online dengan Google Form) merupakan layanan yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan alat bantu khusus dengan mengisi form terlebih dahulu sebelum datang ke Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Lebih Lanjut

  • LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI SECARA ELEKTRONIK

    e-Informasi (Layanan Permohonan Informasi Secara Elektornik) merupakan layanan permohonan informasi secara elektronik, dimana permohonan informasi dapat diajukan pemohon tanpa harus datang langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Ungaran.

    Lebih Lanjut

  • DIGITALISASI CHECKLIST KEBERSIHAN (SI-CEKLIK)

    Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan Petugas, Pengawas dan Kepala Ruangan dalam melaksanakan Checklist Kebersihan.

    Lebih Lanjut

  • VIDEO TUTORIAL PENGGUNAAN ERATERANG

    Video tutorial eraterang Pengadilan Negeri Ungaran sebagai upaya membantu masyarakat menggunakan aplikasi eraterang dalam mengajukan permohonan surat keterangan.

    Lebih LanjutVideo

  • VIDEO PANDUAN IZIN BESUK DAN IZIN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI

    Video Panduan Pengajuan Izin Besuk dan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti sebagai Upaya mempermudah pelayanan yang efektif, efisien, dan biaya murah.

    Lebih Lanjut

  • PANDUAN BERPERKARA PERDATA

    Layanan panduan untuk mengajukan perkara perdata di Pengadilan Negeri Ungaran, diperuntukkan bagi pengguna perorangan/Non Advokat.

    Lebih Lanjut

  • PANDUAN UPAYA HUKUM BANDING DAN KASASI MELALUI E-COURT

    Video Panduan Upaya Hukum Banding dan Kasasi untuk mempermudah dan memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada principal dan kuasa hukum.

    Video Panduan

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar penelusuran perkaraSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.

Penelusuran Perkara SIPP

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Cek Info Perkara Melalui VIRGIN

gambar cek info perkara melalui smsAnda dapat cek informasi tilang, perkara, jadwal sidang, dan biaya perkara melalui VIRGIN. Pelajari caranya dengan klik gambar di atas.

Cek Denda Tilang

gambar tilangPelanggar lalu Lintas dapat melihat dan mencari informasi denda tilang dengan klik tombol dibawah.

Cek Denda Tilang

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada PERMA No 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)  di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan.

 

Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


Lebih Lanjut

  1. Penahanan terhadap tersangka/ terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang¬-undang yang berlaku.

  2. Dalam masalah penahanan, maka sisa masa penahanan yang menjadi tanggung jawab penyidik tidak boleh dipakai oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.

  3. Perhitungan pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan harus dimulai dari sejak penangkapan/ penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan.

  4. Untuk menghindari kesalahpahaman di pihak Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam menghitung kapan tersangka/ terdakwa harus dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat maka tenggang-tenggang waktu penahanan harus disebutkan dengan jelas dalam putusan.

  5. Sejak perkara terdaftar di Register Pengadilan Negeri maka tanggung jawab atas perkara tersebut beralih pada Pengadilan Negeri, dan sisa masa penahanan Penuntut Umum tidak boleh diteruskan oleh Hakim.

  6. Apabila tersangka tidak ditahan maka jika Hakim bermaksud menggunakan perintah penahanan harus dilakukan dalam sidang (Pasal 20 ayat (3) KUHAP).

  7. Apabila tersangka atau terdakwa sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, sedangkan ia dalam keadaan ditahan, maka penahanan tersebut dibantar selama dilaksanakan perawatan di rumah sakit.

  8. Masa penahanan karena tersangka atau terdakwa diobservasi karena diduga menderita gangguan jiwa sejak tersangka atau terdakwa diobservasi ditangguhkan.

  9. Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 25 KUHAP tidak dibenarkan untuk sekaligus mengalihkan jenis penahanan.

  10. Penangguhan penahanan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983.

  11. Yang dapat mengajukan permohonan penang¬guhan adalah tersangka/ terdakwa (Pasal 31 ayat (1) KUHAP).

  12. Besarnya uang jaminan ditentukan Hakim dengan memperhatikan berat ringannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa/ penjamin dan kekayaan yang dimiliki olehnya.

  13. Uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Uang jaminan yang diminta Penuntut Umum ataupun Pengadilan Tinggi tetap harus diserahkan dan disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Pasal 35 PP No. 27 tahun 1983).

  14. Apabila terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, maka uang jaminan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan menjadi milik negara, dan disetor ke kas negara.

  15. Dalam hal terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayar uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian, apabila penjamin tidak membayar, maka melalui penetapan Pengadilan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik penjamin menurut hukum acara perdata dan kemudian barang tersebut dilelang dan hasil lelang disetor ke kas negara.

  16. Apabila terdakwa melarikan diri, maka penjamin tidak dapat diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan dan mengenai persyaratan untuk diterima sebagai penjamin orang tersebut harus memiliki kecakapan untuk bertindak cukup mampu dan bertempat tinggal di Indonesia.

  17. Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur tentang tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan. Dalam hal ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, Hakim dalam amar putusannya berbunyi memerintahkan agar terdakwa ditahan, putusan untuk itu harus disesuaikan dengan rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP, yaitu memerintahkan agar terdakwa ditahan.

  18. Untuk menghindari keterlambatan dikeluarkan¬nya penetapan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menyampaikan surat permohonan perpanjangan  penahanan selambat-lambatnya 1O (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir.

  19. Dalam hal terdakwa atau Penuntut Umum mengajukan banding, maka kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak pernyataan banding tersebut.

  20. Permohonan banding harus segera dilaporkan dengan sarana komunikasi tercepat pada hari itu juga kepada Pengadilan Tinggi.

  21. Apabila Ketua/ Hakim Pengadilan Tinggi akan melakukan penahanan, maka penetapan penahanan harus segera dikeluarkan.

  22. Pada azasnya selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan segenapnya dari hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim (Pasal 22 ayat (4) KUHAP), akan tetapi apabila ada hal-hal yang khusus, Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa memotong tahanan (Pasal 33 ayat (1) KUHP).

  23. Yang berwenang mengeluarkan tersangka/ terdakwa demi hukum dari tahanan adalah pejabat ditempat mana tersangka/ terdakwa ditahan.


STATUS TAHANAN

  1. Tanggung jawab yuridis penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara tersebut di limpahkan sedangkan untuk acara pemeriksaan acara singkat sejak saat penyidangan perkara tersebut.

  2. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap status terdakwa beralih menjadi narapidana.

  3. Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum dimana Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

  4. Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

  5. Apabila lamanya terdakwa ditahan telah sesuai dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, maka  Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluar¬kan dari  tahanan demi hukum. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke Mahkamah Agung dan Jaksa kalau perkaranya kasasi.

  6. Apabila dalam tingkat banding, maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan dari tahanan atas izin Ketua Pengadilan Tinggi.

  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 45-50.

 

 

 

Prosedur Gugatan Sederhana

smallclaim

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Ungaran


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Ungaran telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Ungaran


Lebih Lanjut

Video Profil Pengadilan Negeri Ungaran

Lokasi Pengadilan