HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • ikm
  • ipak
  • covid
  • kd
  • eraterang
  • gambarsiwas
  • gambar
  •  
    sipp
  • sipp
  •  

    sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • tilang
  • perpus
  • ecourt
  • ikm
  • ikm
  • ikm
  • ikm
  • siceklik
  • eraterang
  •  
    izin
  • perdata
  • upaya hukum
  • Indeks Kepuasan Masyarakat

    Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Isi Survey

  • Indeks Persepsi Anti Korupsi

    Hasil Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Isi Survey

  • AYO KITA HENTIKAN PENYEBARAN COVID-19

    Mari kita hentikan penyebaran virus Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan diantaranya Pakai Masker, Jaga Jarak, Cuci Tangan dengan Sabun dan Dirumah Saja.

    Lebih Lanjut

  • Kembang Desa

    Layanan Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa adalah layanan yang bertujuan memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan-layanan yang ada di Pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Layanan yang dapat anda akses secara individu ataupun dapat melalui kantor Desa/Kelurahan di tempat anda berdomisili.

    Lebih Lanjut

  • Surat Keterangan Elektronik

    Mendaftar Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB melalui ERATERANG, Pendaftaran Surat Keterangan Secara Online dapat dilakukan dengan mudah cepat akurat efisien langsung dari gadged atau laptop anda.

    Lebih LanjutVideo

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!Video

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Masuk SIPPVideo

  • Direktori Putusan

    Direktori Putusan merupakan aplikasi sistem informasi yang menyajikan informasi penetapan dan putusan perkara yang telah putus di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Masuk DirektoriVideo

  • Informasi Perkara Melalui VIRGIN

    Virgin (Virtual Digital Assistant) PTSP Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB adalah Petugas Virtual PTSP Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB yang berbasis WA (whatsapp). Virgin akan membalas secara otomatis segala permintaan informasi perkara dan layanan di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Lebih LanjutVideo

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Ungaran.Kelas IB memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Informasi Tilang

    Info Tilang merupakan aplikasi sistem informasi yang menyajikan informasi denda tilang. Masukkan nama atau nomor register tilang atau nomor polisi baik lengkap maupun potongan saja untuk mengetahui denda tilang

    Lebih LanjutVideo

  • perpustakaan Digital

    Perpustakaan merupakan aplikasi sistem informasi yang menyajikan katalog buku yang dimiliki oleh perpustakaan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Lebih LanjutVideo

  • e-Court

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih LanjutVideo

  • SAKLAR-GOA

    Survey Kepuasan Layanan Khusus Kaum Rentan dengan Google Form Audio

    Isi Survey

  • INFORMASI LAYANAN BERPERKARA

    Informasi Layanan Untuk Penyandang Disabilitas Melalui Video Bahasa Isyarat Meliputi Permohonan Adopsi / Pengangkatan Anak, Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia, Perkara Gugatan / Perlawanan, Permohonan Ijin Menjual / Menjaminkan, Permohonan Keterlambatan Akta Kematian, Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan, Permohonan Eksekusi Dari Gugatan, Perkara Gugatan Sederhana, Permohonan Perubahan / Perbaikan Nama, Permohonan Pengampuan, Permohonan Pembetulan Paspor, Permohonan Keterlambatan Pendaftaran Akta Kelahiran, Permohonan Konsinyasi, dan Permohonan Ketidakhadiran / Azweziq

    Lebih Lanjut

  • LAYANAN IN-DONG

    LAYANAN IN-DONG (Layanan Disabilitas Online dengan Google Form) merupakan layanan yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan alat bantu khusus dengan mengisi form terlebih dahulu sebelum datang ke Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Lebih Lanjut

  • LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI SECARA ELEKTRONIK

    e-Informasi (Layanan Permohonan Informasi Secara Elektornik) merupakan layanan permohonan informasi secara elektronik, dimana permohonan informasi dapat diajukan pemohon tanpa harus datang langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Ungaran.

    Lebih Lanjut

  • DIGITALISASI CHECKLIST KEBERSIHAN (SI-CEKLIK)

    Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan Petugas, Pengawas dan Kepala Ruangan dalam melaksanakan Checklist Kebersihan.

    Lebih Lanjut

  • VIDEO TUTORIAL PENGGUNAAN ERATERANG

    Video tutorial eraterang Pengadilan Negeri Ungaran sebagai upaya membantu masyarakat menggunakan aplikasi eraterang dalam mengajukan permohonan surat keterangan.

    Lebih LanjutVideo

  • VIDEO PANDUAN IZIN BESUK DAN IZIN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI

    Video Panduan Pengajuan Izin Besuk dan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti sebagai Upaya mempermudah pelayanan yang efektif, efisien, dan biaya murah.

    Lebih Lanjut

  • PANDUAN BERPERKARA PERDATA

    Layanan panduan untuk mengajukan perkara perdata di Pengadilan Negeri Ungaran, diperuntukkan bagi pengguna perorangan/Non Advokat.

    Lebih Lanjut

  • PANDUAN UPAYA HUKUM BANDING DAN KASASI MELALUI E-COURT

    Video Panduan Upaya Hukum Banding dan Kasasi untuk mempermudah dan memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada principal dan kuasa hukum.

    Video Panduan

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar penelusuran perkaraSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.

Penelusuran Perkara SIPP

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Cek Info Perkara Melalui VIRGIN

gambar cek info perkara melalui smsAnda dapat cek informasi tilang, perkara, jadwal sidang, dan biaya perkara melalui VIRGIN. Pelajari caranya dengan klik gambar di atas.

Cek Denda Tilang

gambar tilangPelanggar lalu Lintas dapat melihat dan mencari informasi denda tilang dengan klik tombol dibawah.

Cek Denda Tilang

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada PERMA No 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)  di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan.

 

Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


Lebih Lanjut

  1. Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana. atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, dan dapat dikuasakan kepada Penasihat Hukumnya.

  2. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.

  3. Permohonan Peninjauan Kembali tidak dibatasi jangka waktu.

  4. Petugas menerima berkas perkara pidana permohonan Peninjauan Kembali, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima.

  5. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan¬-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon.

  6. Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas dengan membuatkan Surat Permohonan Peninjauan Kembali.

  7. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permohonan Peninjauan Kembali, wajib memberitahukan permintaan permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Penuntut Umum.

  8. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

  9. Dalam pemeriksaan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi oleh Penasehat Hukum dan Jaksa yang dalam hal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.

  10. Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidananya, Hakim menerbitkan penetapan yang memerintahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dimana terpidana menjalani pidana untuk menghadirkan terpidana ke persidangan Pengadilan Negeri.

  11. Panitera wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera.

  12. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan.

  13. Permohonan Peninjauan Kembali yang terpidananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutus dalam tingkat pertama:

    1. Diajukan kepada Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama;

    2. Hakim dari Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama dengan penetapan dapat meminta bantuan pemeriksaan, kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon Peninjauan Kembali berada;

    3. Berita Acara pemeriksaan dikirim ke Pengadilan yang meminta bantuan pemeriksaan;

    4. Berita Acara Pendapat dibuat oleh Pengadilan yang telah memutus pada tingkat pertama;

  14. Dalam pemeriksaan persidangan dapat diajukan surat¬-surat dan saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah diajukan pada persidangan Pengadilan di tingkat pertama.

  15. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, setelah pemeriksaan persidangan selesai, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan Jaksa.

  16. Dalam hal suatu perkara yang dimintakan Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadilan Banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan Berita Acara Pemeriksaan serta Berita Acara pendapat dan disampaikan kepada Pengadilan Banding yang bersangkutan.

  17. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung yang telah disahkan oleh Panitera dikirimkan ke Mahkamah Agung.

  18. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 KUHAP).


Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 8-11.

 

 

 

Prosedur Gugatan Sederhana

smallclaim

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Ungaran


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Ungaran telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Ungaran


Lebih Lanjut

Video Profil Pengadilan Negeri Ungaran

Lokasi Pengadilan