HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • ikm
  • ipak
  • covid
  • kd
  • eraterang
  • gambarsiwas
  • gambar
  •  
    sipp
  • sipp
  •  

    sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • tilang
  • perpus
  • ecourt
  • ikm
  • ikm
  • ikm
  • ikm
  • siceklik
  • eraterang
  •  
    izin
  • perdata
  • upaya hukum
  • Indeks Kepuasan Masyarakat

    Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Isi Survey

  • Indeks Persepsi Anti Korupsi

    Hasil Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Isi Survey

  • AYO KITA HENTIKAN PENYEBARAN COVID-19

    Mari kita hentikan penyebaran virus Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan diantaranya Pakai Masker, Jaga Jarak, Cuci Tangan dengan Sabun dan Dirumah Saja.

    Lebih Lanjut

  • Kembang Desa

    Layanan Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa adalah layanan yang bertujuan memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan-layanan yang ada di Pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Layanan yang dapat anda akses secara individu ataupun dapat melalui kantor Desa/Kelurahan di tempat anda berdomisili.

    Lebih Lanjut

  • Surat Keterangan Elektronik

    Mendaftar Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB melalui ERATERANG, Pendaftaran Surat Keterangan Secara Online dapat dilakukan dengan mudah cepat akurat efisien langsung dari gadged atau laptop anda.

    Lebih LanjutVideo

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!Video

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Masuk SIPPVideo

  • Direktori Putusan

    Direktori Putusan merupakan aplikasi sistem informasi yang menyajikan informasi penetapan dan putusan perkara yang telah putus di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Masuk DirektoriVideo

  • Informasi Perkara Melalui VIRGIN

    Virgin (Virtual Digital Assistant) PTSP Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB adalah Petugas Virtual PTSP Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB yang berbasis WA (whatsapp). Virgin akan membalas secara otomatis segala permintaan informasi perkara dan layanan di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Lebih LanjutVideo

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Ungaran.Kelas IB memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Informasi Tilang

    Info Tilang merupakan aplikasi sistem informasi yang menyajikan informasi denda tilang. Masukkan nama atau nomor register tilang atau nomor polisi baik lengkap maupun potongan saja untuk mengetahui denda tilang

    Lebih LanjutVideo

  • perpustakaan Digital

    Perpustakaan merupakan aplikasi sistem informasi yang menyajikan katalog buku yang dimiliki oleh perpustakaan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Lebih LanjutVideo

  • e-Court

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih LanjutVideo

  • SAKLAR-GOA

    Survey Kepuasan Layanan Khusus Kaum Rentan dengan Google Form Audio

    Isi Survey

  • INFORMASI LAYANAN BERPERKARA

    Informasi Layanan Untuk Penyandang Disabilitas Melalui Video Bahasa Isyarat Meliputi Permohonan Adopsi / Pengangkatan Anak, Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia, Perkara Gugatan / Perlawanan, Permohonan Ijin Menjual / Menjaminkan, Permohonan Keterlambatan Akta Kematian, Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan, Permohonan Eksekusi Dari Gugatan, Perkara Gugatan Sederhana, Permohonan Perubahan / Perbaikan Nama, Permohonan Pengampuan, Permohonan Pembetulan Paspor, Permohonan Keterlambatan Pendaftaran Akta Kelahiran, Permohonan Konsinyasi, dan Permohonan Ketidakhadiran / Azweziq

    Lebih Lanjut

  • LAYANAN IN-DONG

    LAYANAN IN-DONG (Layanan Disabilitas Online dengan Google Form) merupakan layanan yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan alat bantu khusus dengan mengisi form terlebih dahulu sebelum datang ke Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Lebih Lanjut

  • LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI SECARA ELEKTRONIK

    e-Informasi (Layanan Permohonan Informasi Secara Elektornik) merupakan layanan permohonan informasi secara elektronik, dimana permohonan informasi dapat diajukan pemohon tanpa harus datang langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Ungaran.

    Lebih Lanjut

  • DIGITALISASI CHECKLIST KEBERSIHAN (SI-CEKLIK)

    Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan Petugas, Pengawas dan Kepala Ruangan dalam melaksanakan Checklist Kebersihan.

    Lebih Lanjut

  • VIDEO TUTORIAL PENGGUNAAN ERATERANG

    Video tutorial eraterang Pengadilan Negeri Ungaran sebagai upaya membantu masyarakat menggunakan aplikasi eraterang dalam mengajukan permohonan surat keterangan.

    Lebih LanjutVideo

  • VIDEO PANDUAN IZIN BESUK DAN IZIN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI

    Video Panduan Pengajuan Izin Besuk dan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti sebagai Upaya mempermudah pelayanan yang efektif, efisien, dan biaya murah.

    Lebih Lanjut

  • PANDUAN BERPERKARA PERDATA

    Layanan panduan untuk mengajukan perkara perdata di Pengadilan Negeri Ungaran, diperuntukkan bagi pengguna perorangan/Non Advokat.

    Lebih Lanjut

  • PANDUAN UPAYA HUKUM BANDING DAN KASASI MELALUI E-COURT

    Video Panduan Upaya Hukum Banding dan Kasasi untuk mempermudah dan memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada principal dan kuasa hukum.

    Video Panduan

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar penelusuran perkaraSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.

Penelusuran Perkara SIPP

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Cek Info Perkara Melalui VIRGIN

gambar cek info perkara melalui smsAnda dapat cek informasi tilang, perkara, jadwal sidang, dan biaya perkara melalui VIRGIN. Pelajari caranya dengan klik gambar di atas.

Cek Denda Tilang

gambar tilangPelanggar lalu Lintas dapat melihat dan mencari informasi denda tilang dengan klik tombol dibawah.

Cek Denda Tilang

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada PERMA No 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)  di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan.

 

Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


Lebih Lanjut

Untuk Gugatan/Permohonan

  1.  Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

  2.  Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, 4 (empat) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

  3. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.
    Catatan :

    • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.

    • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.

    • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

  4. 4.Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga). 

  5. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

  6. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

  7. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

  8. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

  9. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

  10. .Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

  11. Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

  12. Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/ pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/ jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

 

 

 

Prosedur Gugatan Sederhana

smallclaim

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Ungaran


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Ungaran telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Ungaran


Lebih Lanjut

Video Profil Pengadilan Negeri Ungaran

Lokasi Pengadilan