HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • ikm
  • ipak
  • covid
  • kd
  • eraterang
  • gambarsiwas
  • gambar
  •  
    sipp
  • sipp
  •  

    sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • tilang
  • perpus
  • ecourt
  • ikm
  • ikm
  • ikm
  • ikm
  • siceklik
  • eraterang
  •  
    izin
  • perdata
  • upaya hukum
  • Indeks Kepuasan Masyarakat

    Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Isi Survey

  • Indeks Persepsi Anti Korupsi

    Hasil Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Isi Survey

  • AYO KITA HENTIKAN PENYEBARAN COVID-19

    Mari kita hentikan penyebaran virus Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan diantaranya Pakai Masker, Jaga Jarak, Cuci Tangan dengan Sabun dan Dirumah Saja.

    Lebih Lanjut

  • Kembang Desa

    Layanan Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa adalah layanan yang bertujuan memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan-layanan yang ada di Pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Layanan yang dapat anda akses secara individu ataupun dapat melalui kantor Desa/Kelurahan di tempat anda berdomisili.

    Lebih Lanjut

  • Surat Keterangan Elektronik

    Mendaftar Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB melalui ERATERANG, Pendaftaran Surat Keterangan Secara Online dapat dilakukan dengan mudah cepat akurat efisien langsung dari gadged atau laptop anda.

    Lebih LanjutVideo

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!Video

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Masuk SIPPVideo

  • Direktori Putusan

    Direktori Putusan merupakan aplikasi sistem informasi yang menyajikan informasi penetapan dan putusan perkara yang telah putus di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Masuk DirektoriVideo

  • Informasi Perkara Melalui VIRGIN

    Virgin (Virtual Digital Assistant) PTSP Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB adalah Petugas Virtual PTSP Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB yang berbasis WA (whatsapp). Virgin akan membalas secara otomatis segala permintaan informasi perkara dan layanan di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Lebih LanjutVideo

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Ungaran.Kelas IB memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Informasi Tilang

    Info Tilang merupakan aplikasi sistem informasi yang menyajikan informasi denda tilang. Masukkan nama atau nomor register tilang atau nomor polisi baik lengkap maupun potongan saja untuk mengetahui denda tilang

    Lebih LanjutVideo

  • perpustakaan Digital

    Perpustakaan merupakan aplikasi sistem informasi yang menyajikan katalog buku yang dimiliki oleh perpustakaan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Lebih LanjutVideo

  • e-Court

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih LanjutVideo

  • SAKLAR-GOA

    Survey Kepuasan Layanan Khusus Kaum Rentan dengan Google Form Audio

    Isi Survey

  • INFORMASI LAYANAN BERPERKARA

    Informasi Layanan Untuk Penyandang Disabilitas Melalui Video Bahasa Isyarat Meliputi Permohonan Adopsi / Pengangkatan Anak, Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia, Perkara Gugatan / Perlawanan, Permohonan Ijin Menjual / Menjaminkan, Permohonan Keterlambatan Akta Kematian, Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan, Permohonan Eksekusi Dari Gugatan, Perkara Gugatan Sederhana, Permohonan Perubahan / Perbaikan Nama, Permohonan Pengampuan, Permohonan Pembetulan Paspor, Permohonan Keterlambatan Pendaftaran Akta Kelahiran, Permohonan Konsinyasi, dan Permohonan Ketidakhadiran / Azweziq

    Lebih Lanjut

  • LAYANAN IN-DONG

    LAYANAN IN-DONG (Layanan Disabilitas Online dengan Google Form) merupakan layanan yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan alat bantu khusus dengan mengisi form terlebih dahulu sebelum datang ke Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

    Lebih Lanjut

  • LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI SECARA ELEKTRONIK

    e-Informasi (Layanan Permohonan Informasi Secara Elektornik) merupakan layanan permohonan informasi secara elektronik, dimana permohonan informasi dapat diajukan pemohon tanpa harus datang langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Ungaran.

    Lebih Lanjut

  • DIGITALISASI CHECKLIST KEBERSIHAN (SI-CEKLIK)

    Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan Petugas, Pengawas dan Kepala Ruangan dalam melaksanakan Checklist Kebersihan.

    Lebih Lanjut

  • VIDEO TUTORIAL PENGGUNAAN ERATERANG

    Video tutorial eraterang Pengadilan Negeri Ungaran sebagai upaya membantu masyarakat menggunakan aplikasi eraterang dalam mengajukan permohonan surat keterangan.

    Lebih LanjutVideo

  • VIDEO PANDUAN IZIN BESUK DAN IZIN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI

    Video Panduan Pengajuan Izin Besuk dan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti sebagai Upaya mempermudah pelayanan yang efektif, efisien, dan biaya murah.

    Lebih Lanjut

  • PANDUAN BERPERKARA PERDATA

    Layanan panduan untuk mengajukan perkara perdata di Pengadilan Negeri Ungaran, diperuntukkan bagi pengguna perorangan/Non Advokat.

    Lebih Lanjut

  • PANDUAN UPAYA HUKUM BANDING DAN KASASI MELALUI E-COURT

    Video Panduan Upaya Hukum Banding dan Kasasi untuk mempermudah dan memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada principal dan kuasa hukum.

    Video Panduan

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar penelusuran perkaraSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.

Penelusuran Perkara SIPP

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Cek Info Perkara Melalui VIRGIN

gambar cek info perkara melalui smsAnda dapat cek informasi tilang, perkara, jadwal sidang, dan biaya perkara melalui VIRGIN. Pelajari caranya dengan klik gambar di atas.

Cek Denda Tilang

gambar tilangPelanggar lalu Lintas dapat melihat dan mencari informasi denda tilang dengan klik tombol dibawah.

Cek Denda Tilang

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada PERMA No 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)  di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan.

 

Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


Lebih Lanjut

  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan Kasasi.

  2. Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.

  3. Permohonan Kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45 A UU No. 5/2004).

  4. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya Kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan:

    1. Biaya pencatatan pernyataan Kasasi;

    2. Besarnya biaya Kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung;

    3. Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;

    4. Biaya Pemberitahuan (BP):

      1. BP pernyataan Kasasi;

      2. BP memori Kasasi;

      3. BP kontra memori Kasasi;

      4. BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon;

      5. BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi termohon;

      6. BP amar putusan Kasasi kepada pemohon;

      7. BP amar putusan Kasasi kepada termohon.

  5. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:

    1. lembar pertama untuk pemohon;

    2. lembar kedua untuk kasir;

    3. lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara;

  6. Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.

  7. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.

  8. Pernyataan Kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara Kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.

  9. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.

  10. Apabila panjar biaya Kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan Kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan Kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.

  11. Permohonan Kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.

  12. Memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan Kasasi. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.

  13. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori Kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori Kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.

  14. Kontra memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori Kasasi.

  15. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/ memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.

  16. Dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan Kasasi diajukan, berkas Kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.

  17. Biaya permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31.46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.

  18. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori Kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.

  19. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.

  20. Pencabutan permohonan Kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon Kasasi. Apabila pencabutan permohonan Kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh principal.

  21. Pencabutan permohonan Kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.


Sumber:
-Mengadaptasi dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 7-10.

 

 

 

 

Prosedur Gugatan Sederhana

smallclaim

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Ungaran


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Ungaran telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Ungaran


Lebih Lanjut

Video Profil Pengadilan Negeri Ungaran

Lokasi Pengadilan